menurut R. Soeroso, SH hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., sifat & ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut bentuknya
2. Menurut tempat berlakunya
3. Menurut waktu berlakunya
4. Menurut isinya
5. Menurut Sifatnya
6. Menurut cara mempertahankannya
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Tugas Negara
1.menegakkan hak asasi manusia universal
2.memfasilitasi dan mendukung kehidupan beragama yang memeluk dan menghargai kemanusiaan
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
Unsur-unsur Negara ;
1. Penduduk
2. Wilayah
3. Pemerintah
Bentuk Negara ;
1.negara kesatuan
2.negara serikat
3.negara
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Ø Penduduk
Ø Bukan penduduk;
Ø Kriterium kelahiran.
KESIMPULAN ;
hukum disebuah Negara itu sangat penting dan harus ada, jika tidak ada hukum disebuah Negara maka Negara itu pasti akan hancur, karna stiap warganegaranya pasti akan semena-mena
sumber ;
kaskus
wikipedia
google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar